" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > arti janabah < / h3 > " , " isi " :[ " sya ingin bertanaya , apakah janabah itu arti keluar mani dengan sengaja atau tidak sengaja pun tetap masuk janabah ? dan apakah tiap kali janabah walaupun tidak sengaja kita tetap harus mandi wajib ? mohon jawab . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 21 april 2008 23 : 14  " , "  16 . 602 views  n " , " n " , " n " , " sya ingin bertanaya , apakah janabah itu arti keluar mani dengan sengaja atau tidak sengaja pun tetap masuk janabah ? dan apakah tiap kali janabah walaupun tidak sengaja kita tetap harus mandi wajib ? mohon jawab . " , " n " , " dalam syariah islam , salah satu bentuk ibadah adalah suci . bahkan kondisi suci jadi syarat atas sah ibadah yang lain . " , " misal , orang tidak boleh laku shalat kalau pada diri masih ada benda najis , masuk pada pakai atau pun tempat shalatnya . " , " benar ada dua jenis suci ( thaharah ) . yang pertama , thaharah cara hakiki , yaitu kondisi orang yang suci dari najis . yang dua , thaharah cara hukmi , yaitu kondisi orang yang tidak berhadats , baik hadats kecil atau pun hadats besar . " , " thaharah atau kondisi suci yang dua ini sering juga sebut dengan thaharah hukmi . maksud , suci tidak nampak , yang ada hanya hukum saja . beda dengan suci hakiki , yang memang bisa lihat mata , di mana orang bebas dari benda najis , thaharah cara hukmi memang tidak lihat mata . yang jadi ukur hanya status saja , tidak ada benda najis yang jadi ukur . " , " para ulama sebut ada 6 perkara yang sebab serang ' derita ' hadats besar . " , " 1 . haidh " , " 2 . nifas " , " 3 . lahir " , " 4 . jima ' " , " 5 . keluar mani " , " 6 . tinggal " , " dari enam sebab itu , tiga hal pertama hanya bisa alami oleh wanita . sedang sisa , bisa alami oleh laki - laki dan perempuan . " , " manakala orang alami salah satu dari enam hal di atas , cara hukum dia anggap berhadats , atau bisa juga sebut dengan janabah . " , " benar semua hal yang sebut di atas rupa hal yang cara alami laku manusia . sehingga bila sebab hadats itu jadi , orang tidak dosa . dalam arti lain , bernajabah itu tidak dosa . " , " hanya saja , ketika orang sedang dalam status janabah , dia tidak boleh laku beberapa jenis ibadah , antara lain : " , " 1 . shalat " , " 2 . masuk masjid " , " 3 . melafadzhkan al - quran " , " 4 . sentuh mushaf " , " 5 . tawaf di keliling ka ' bah " , " 6 . sa ' i antara shafa dan marwah " , " sehingga agar ibadah di atas boleh dan sah laku , orang harus angkat hadats besar lebih dahulu . cara ada dua macam . pertama , dengan mandi janabah . dua , dengan tayammum apabila tidak sedia air . " , " jadi kondisi orang janabah , tidak dosa . asal dia tidak boleh tinggal wajib shalat bila masuk waktu . maka belum shalat , orang yang janabah harus mandi janabah agar shalatnya jadi sah . " , " mandi janabah buat orang yang sedang janabah tidak sebut wajib , tetapi sebut bagai syarat sah - nya shalat . di mana shalat tidak akan sah kalau orang dalam kondisi janabah . " , " tanya anda memang putar keluar mani , apakah akibat orang status janabah atau tidak ? " , " jawab , syariah islam tidak beda antara dua . jadi apakah mani itu keluar sendiri , atau keluar cara sengaja dalam bentuk hubung seksual suami isteri , tetap saja judul keluar mani . " , " dan untuk itu status jadi janabah . harus mandi janabah kalau mau shalat dan kerja ibadah lain , seperti yang sebut di atas . "
